Pemerintah Kota Takalar
(0411) 681-2888

Syarat Umum e-SAMSAT

  1. Wajib Pajak harus memiliki data NIK yang sama antara data pada kendaraan dan data pada Bank.
  2. Pajak kendaraan yang akan dibayar belum masuk masa jatuh tempo dengan 1 (satu) tahun.
  3. Pembayaran e-SAMSAT hanya ditujukan untuk pengesahan tahunan dan bukan untuk perpanjangan setiap masa 5 tahun.
  4. Nomor polisi hanya dapat dilakukan perpanjangan apabila sudah memasuki masa 40 hari sebelum masa jatuh tempo.

Ketentuan Lainnya

  1. Kendaraan harus berdomisili di wilayah Kota Takalar.
  2. Batas maksimal penukaran struk di loket e-SAMSAT adalah 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal bayar.
  3. Apabila struk hilang atau tidak keluar, datangi kantor cabang pembuka rekening untuk dibuatkan SKET pengganti struk e-SAMSAT.
  4. Pembayaran melalui e-SAMSAT akan otomatis menghitung pajak progresif.
Lihat Persyaratan Umum